Kecelakaan? Begini Cara Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja untuk Bayar Rumah Sakit
Pernah mengalami kecelakan gak Sobat Blogger di sini?
Alhamdulillah Saya belum pernah dan semoga kita semua dijauhkan dari musibah
ini. Aamin.
Terjadinya kecelakaan emang pait amit-amit lah ya untuk kita bayangin
hal itu bisa terjadi. Tapi, siapa, kapan dan di mana pun bisa saja terjadi
bukan. Apalagi, bila musibah ini sampai membuat kerugian material dan bahkan
menyebabkan ada yang harus meninggal dunia. Duh...
Ngomongin soal kecelakan, saya jadi teringat punya teman yang
menjadi korban tabrak lari pada dini hari. Mengalami kepala bocor, hingga
dilarikan ke rumah sakit salah satu daerah kebayoran. Yah, namanya tabrak lari,
mobil yang menabrak teman saya pun tancap gas dan tidak bertanggung jawab atas
kecelakaan tersebut. Teman saya beserta
keluarga akhirnya harus menanggung biaya rumah sakit sendiri. Sayangnya, pada
saat itu saya belum tahu kalau ada yang namanya asuransi sosial Jasa Raharja. Sehingga,
teman saya pun tidak mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas tersebut.
Sayang sekali bukan!
Sobat Blogger di sini sudah tahu kah kalau PT Jasa Raharja bisa
ngasih asuransi sosial (baik mengalami luka-luka hingga meninggal dunia) bagi
pengguna transportasi umum atau kecelakaan lalu lintas? Kalau belum tahu, sama
dengan saya.
Setelah mengikuti diskusi bersama Tempo dan Jasa Raharja,
saya semakin mengenal seluk beluk seperti apa perusahaan Asuransi Jiwa layanan
sosial tersebut. Mewakili diskusi saya dengan Bapak Harwan Muldidarmawan selaku
Sekretariat Perusahaan, saya berharap informasi ini bisa tersebar luas.
Sehingga, semakin banyak masyarakat Indonesia khususnya yang masyarakat ekonomi
menengah ke bawah bisa mendapatkan jaminan asuransi jiwa ini.
Yuk, ah. Kita kenalan lebih dekat dengan PT Jasa Raharja.
Sejarah PT Jasa Raharja Mulai Fokus pada Asuransi Sosial
Dimulai dari menelisik lebih jauh sejarah PT Jasa Raharja
sendiri. Jauh sebelumnya saya lahir, di tahun 1960 menjadi cikal bakal adanya
perusahaan asuransi tersebut. Pada bulan Januari tahun 1965 dibentuklah
Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara
Asuransi Kerugian (PNAK) Djasa Rahardja.
Pada tanggal 18 November tahun 1970, semula PNAK Djasa
Rahardja dirubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja) yang tertuang
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep. 750/KMK/IV/II/1970.
Tahun 1978, Perum Jasa Rajarha sudah mulai melakukan
pelaksanaan UU. No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964. Tidak sampai di sana, ia juga
mendapat kantambahan tugas nih Sob sebagai yang menerbitkan surat jaminan dalam
bentuk Surety Bond atau jaminan obligasi.
Di tahun inilah, Jasa Raharja juga mulai memikirkan yang
namanya mengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat Sob. Apa yang
dilakukan? Berusaha melindungi masyarakat yang belum memiliki asuransi
perlindungan yang mengacu pada UU No. 33 dan No. 34 tahun 1964, dikembangkanlah
usaha Asuransi Aneka.
Usaha Perum Jasa Raharja tersebut pun semakin berkembang. Maka
pada 6 November 1980 dibuatlah
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) yang diberi nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Tanggal 2 Juni 1981, PT Jasa Raharja ditunjuk untuk
menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di tahun 1994 ada hal menarik yang perlu
diketahui. Bahwa, di tahun ini PT Jasa Raharja melepas usaha asuransi non wajib
dan surety bondnya Sobat Blogger. Kok bisa sih?
Ya, hal ini mengingat telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang
melarang Perusahaan Asuransi sudah memiliki program asuransi sosial untuk
menjalankan asuransi lain. Hal ini bertujuan agar PT Jasa Raharja fokus
melaksanakan programnya, asuransi sosial.
Maka, sejak saat itu hingga kini PT Jasa Raharja mengabdikan
dirinya melayani masyarakat dengan memberikan perlindungan asuransi bagi mereka
yang belum terlindungi asuransi. Dari sejarah panjang inilah, PT Jasa Raharja
memiliki tugas pokok dalam memberikan asuransi perlindungan kepada pengguna
transportasi umum yang memiliki izin resmi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Asuransi Sosial PT Jasa Raharja?
Setelah mengetahui sejarah awal, PT Jasa Raharja mulai fokus
pada Asuransi Sosial. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang berhak menerima
asuransi tersebut? Siapa yang dimaksud lingkup perlidungan masyrakat dalam UU
No. 33 dan No. 34 tahun 1964?
Perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum dalam UU. No 33 tahun 1964
Disebutkan, mulai tahun 1978 JR mulai memberikan perlindungan
kepada masyarakat transportasi umum yang belum terlindungi oleh asuransi yang
mengacu pada UU No. 33 tahun 1964. Undang-undang tersebut menjelaskan
masyarakat yang berhak menerima santunan adalah penumpang transportasi umum yang
mengalami kecelakan diakibatkan dari angkutan tersebut. Mulai dari naik, sampai
turun dari kendaraan.
Bpk. Harwan Muldidarmawan |
Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki asuransi?
Berdasarkan diskusi saya dengan Bapak. Harwan Muldidarmawan menjelaskan,
masyarakat yang memiliki perlindungan BPJS pun akan tetap bisa mendapatkan
asuransi sosial. Bahkan, tetap mendapatkan biaya full sesuai dengan ketentuan
luka-luka dalam kecelakaan. Penggunaan biaya rumah sakit, yang digunakan awal
adalha biaya dari PT Jasa Raharja, baru kemudian bila sudah habis dilanjutkan
dengan anggaran BPJS.
Bagi pengguna transportasi umum yang mengalami kecelakaan
mendapatkan santunan sebagai berikut.
sumber: web Jasa Raharja |
Perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat berdasarkan UU No. 34 tahun 1964
Berbeda dengan UU No. 33, UU No. 34 ini membahas tentang
lingkup asuransi sosial PT Jasa Raharja yang melindungi masyarakat Indonesia
atas kecelakaan lalu lintas. Dijelaskan melalui undang-undang tersebut bahwa
pada kasus kecelakaan disebutkan adalah:
1. Korban kecelakaan akibat angkutan lalu lintas
2. Kendaraan motor pribadi yang mengalami kecelakaan
ditabrak. Tapi, apabila menjadi penyebab kecelakan (termasuk menerobos palang
kereta api), maka pengemudi maupun penumpang tidak mendapatkan asuransi.
Berdasarkan undang-undang di atas, sekarang saya dan Sobat
Blogger semua sudah tahu bukan kalau ada asuransi sosial bagi kecelakaan lalu
lintas. Adapun kecelakaan lalu lintas ini akan ada jenis santunan sebagai
berikut:
sumber: web Jasa Raharja |
Oh ya, saat berdiskusi ada peserta yang bertanya, “bagaimana
bila yang mengalami kecelakaan tidak memiliki SIM? Apakah masih bisa
mendapatkan asuransi?”
Pak. Harmawan pun menjawab masih bisa. Menurutnya, tugas
utama JR ini adalah mensegerakan proses
keselamatan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, bagi yang mengalami kecelakaan
lalu lintas tidak memiliki sim tetap mendapatkan asuransi.
Namun, tentu menanggapi hal ini. JR memiliki beberapa
kegiatan sosialisasi safety riding ke
masyarakat maupun kampus untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Pastinya,
dalam hal ini ada pengajaran batas minimal usia yang boleh berkendara motor dan
syarat memiliki izin mengemudi. Program pencegahan kecelakaan lainnya seperti
mudik gratis dan lainnya.
Pastinya, upaya pencegaha kecelakaan lalu lintas terus
dilakukan guna menurunkan tingkat kecelakaan itu sendiri. Berdasarkan laporan
data disebutkan, dari tahun 2015-2017 korban kecelakaan meninggal dunia sudah
menurun secara signifikan. Hanya saja, masih banyak terjadinya korban luka-luka
yang belum menampilkan adanya penurunan korban luka-luka. Yah, semoga saja kita
dijauhkan dari musibah kecelakaan lalu lintas ini ya Sob. Aamin.
Bagaimana Mengajukan Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja
Setelah tahu mengenai sejarah PT Jasa Raharja dan asuransi
sosial. Kini yang perlu diketahui adalah bagaimana kita bisa klaim hak
perlindungan JR ini. Diperlukan 2 langkah agar bisa mendapatkan klaim hak
perlindungan.
1. Melapor ke kantor ke polisian dan mengisi berkas-berkas
yang diperlukan.
2. Melaporkan diri ke kantor Jasa Raharja beserta dokumen
yang sudah diperoleh dari kepolisian. Surat pendukung ini seperti laporan
kecelakaan.
3. Apabila kita sudah
mengeluarkan biaya perawatan dan pengobatan. Maka, bisa juga membawa kwitansi
biaya tersebut.
Selanjutnya, Pihak JR akan memprosesnya dan memberikan biaya
santunan tersebut sesuai dengan kategori luka-luka yang dialami. Perlu diketahui,
klaim bisa menjadi tidak berlaku bila Sobat Blogger baru mengajukannya lebih
dari 6 bulan masa perawatan atau lebih dari 3 bulan sejak kecelakaan tidak
dilakukan penagihan asuransi tersebut.
Klaim mudah dalam genggaman smartphone
Di era yang sudah serba digital ini, Jasa Raharja terus
melakukan inovasi dalam mengembangkan pelayanan untuk mendekatkan diri kepada
masyarakat. Salah satu pelayanan yang yang dikembangkan adalah layanan
pengaduan melalui online.
Gak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Jasa Raharja,
cukup membuka website JR klik: PT Jasa Raharja dan mengisi formulir di
dalamnya. Terobosan lainnya yang diciptakan juga sudah hadirnya aplikasi PT
Jasa Raharja sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi
tersebut.
Untuk mempermudah komunikasi, disediakan juga nih Sob layanan
sms/wa Center 081210500500. Semakin dekat dengan masyarakat, semakin mudah
dijangkau.
Ada Premi Asuransi Sosial PT Jasa Raharja yang Kita Bayar pada Pajak Motor. Lalu, untuk Siapa itu?
Terakhir, dalam artikel ini saya mencoba membahas mengenai
pajak kendaraan. Loh ada apa emang? Adakah sangkut pautnya dengan asuransi
sosial JR? Ya, ada. Bila diperhatikan kembali secara seksama. Ternyata, dalam
setiap pembayaran pajak kendaraan tahunan, ada yang namanya biaya SWDKLLJ.
SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biasanya, besaran premi yang dibayar mulai dari
Rp 35.000 sampai Rp 143.000. tergantung kapasitas mesin cc kendaraan.
Saya yang memiliki kendarana motor dengan cc di bawah 250 pun
ternyata tercantum biaya SWDKLLJ dalam STNK sebesar Rp 35.000. Dan yang menjadi pertanyaannya sekarang, untuk
siapa premi yang kita bayarkan tiap tahun ini?
Ya, premi yang dibayar sangat kecil setiap tahunnya ini akan
diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan. Dalam
artian, bukan untuk kita. Misal, kita sebagai pengendara sepeda motor menabrak
seorang pejalan kaki. Maka, premi asuransi sosial JR ini berhak diberikan
kepada korban kecelakaan tersebut. Sehingga, jelas kalau premi iuran tersebut
bukanlah untuk kita. Melainkan, untuk membantu biaya pengobatan orang lain.
Menarik yah. Tanpa sadar, kita sudah ikut membantu meringankan
beban orang lain. Demikian Sob, ulasan saya seputar PT Jasa Raharja, asuransi
sosial, bersaran iuran korban kecelakaan, serta bagaimana mengajukan klaim
asuransi. Semoga dengan ulasan ini bisa bermanfaat untuk Sobat Blogger semua di
sini.
Salam, nursaidr. Blogger Jakarta.
Posting Komentar untuk "Kecelakaan? Begini Cara Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja untuk Bayar Rumah Sakit"