Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Kecelakaan? Begini Cara Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja untuk Bayar Rumah Sakit


Pernah mengalami kecelakan gak Sobat Blogger di sini? Alhamdulillah Saya belum pernah dan semoga kita semua dijauhkan dari musibah ini. Aamin.

pt jasa raharja asuransi sosial

Terjadinya kecelakaan emang pait amit-amit lah ya untuk kita bayangin hal itu bisa terjadi. Tapi, siapa, kapan dan di mana pun bisa saja terjadi bukan. Apalagi, bila musibah ini sampai membuat kerugian material dan bahkan menyebabkan ada yang harus meninggal dunia. Duh...

Ngomongin soal kecelakan, saya jadi teringat punya teman yang menjadi korban tabrak lari pada dini hari. Mengalami kepala bocor, hingga dilarikan ke rumah sakit salah satu daerah kebayoran. Yah, namanya tabrak lari, mobil yang menabrak teman saya pun tancap gas dan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Teman saya  beserta keluarga akhirnya harus menanggung biaya rumah sakit sendiri. Sayangnya, pada saat itu saya belum tahu kalau ada yang namanya asuransi sosial Jasa Raharja. Sehingga, teman saya pun tidak mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas tersebut. Sayang sekali bukan!
Sobat Blogger di sini sudah tahu kah kalau PT Jasa Raharja bisa ngasih asuransi sosial (baik mengalami luka-luka hingga meninggal dunia) bagi pengguna transportasi umum atau kecelakaan lalu lintas? Kalau belum tahu, sama dengan saya.

pt jasa raharja asuransi sosial

Setelah mengikuti diskusi bersama Tempo dan Jasa Raharja, saya semakin mengenal seluk beluk seperti apa perusahaan Asuransi Jiwa layanan sosial tersebut. Mewakili diskusi saya dengan Bapak Harwan Muldidarmawan selaku Sekretariat Perusahaan, saya berharap informasi ini bisa tersebar luas. Sehingga, semakin banyak masyarakat Indonesia khususnya yang masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa mendapatkan jaminan asuransi jiwa ini.

Yuk, ah. Kita kenalan lebih dekat dengan PT Jasa Raharja.

Sejarah PT Jasa Raharja Mulai Fokus pada Asuransi Sosial

Dimulai dari menelisik lebih jauh sejarah PT Jasa Raharja sendiri. Jauh sebelumnya saya lahir, di tahun 1960 menjadi cikal bakal adanya perusahaan asuransi tersebut. Pada bulan Januari tahun 1965 dibentuklah Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Djasa Rahardja.

Pada tanggal 18 November tahun 1970, semula PNAK Djasa Rahardja dirubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja) yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep. 750/KMK/IV/II/1970.

pt jasa raharja asuransi sosial


Tahun 1978, Perum Jasa Rajarha sudah mulai melakukan pelaksanaan UU. No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964. Tidak sampai di sana, ia juga mendapat kantambahan tugas nih Sob sebagai yang menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond atau jaminan obligasi.

Di tahun inilah, Jasa Raharja juga mulai memikirkan yang namanya mengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat Sob. Apa yang dilakukan? Berusaha melindungi masyarakat yang belum memiliki asuransi perlindungan yang mengacu pada UU No. 33 dan No. 34 tahun 1964, dikembangkanlah usaha Asuransi Aneka.

Usaha Perum Jasa Raharja tersebut pun semakin berkembang. Maka  pada 6 November 1980 dibuatlah Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang diberi nama PT (Persero)  Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Tanggal 2 Juni 1981, PT Jasa Raharja ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di tahun 1994 ada hal menarik yang perlu diketahui. Bahwa, di tahun ini PT Jasa Raharja melepas usaha asuransi non wajib dan surety bondnya Sobat Blogger. Kok bisa sih?

Ya, hal ini mengingat telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang melarang Perusahaan Asuransi sudah memiliki program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain. Hal ini bertujuan agar PT Jasa Raharja fokus melaksanakan programnya, asuransi sosial.

Maka, sejak saat itu hingga kini PT Jasa Raharja mengabdikan dirinya melayani masyarakat dengan memberikan perlindungan asuransi bagi mereka yang belum terlindungi asuransi. Dari sejarah panjang inilah, PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok dalam memberikan asuransi perlindungan kepada pengguna transportasi umum yang memiliki izin resmi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Asuransi Sosial PT Jasa Raharja?

Setelah mengetahui sejarah awal, PT Jasa Raharja mulai fokus pada Asuransi Sosial. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang berhak menerima asuransi tersebut? Siapa yang dimaksud lingkup perlidungan masyrakat dalam UU No. 33 dan No. 34 tahun 1964?

Perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum dalam UU. No 33 tahun 1964

Disebutkan, mulai tahun 1978 JR mulai memberikan perlindungan kepada masyarakat transportasi umum yang belum terlindungi oleh asuransi yang mengacu pada UU No. 33 tahun 1964. Undang-undang tersebut menjelaskan masyarakat yang berhak menerima santunan adalah penumpang transportasi umum yang mengalami kecelakan diakibatkan dari angkutan tersebut. Mulai dari naik, sampai turun dari kendaraan.

pt jasa raharja asuransi sosial
Bpk. Harwan Muldidarmawan
Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki asuransi? Berdasarkan diskusi saya dengan Bapak. Harwan Muldidarmawan menjelaskan, masyarakat yang memiliki perlindungan BPJS pun akan tetap bisa mendapatkan asuransi sosial. Bahkan, tetap mendapatkan biaya full sesuai dengan ketentuan luka-luka dalam kecelakaan. Penggunaan biaya rumah sakit, yang digunakan awal adalha biaya dari PT Jasa Raharja, baru kemudian bila sudah habis dilanjutkan dengan anggaran BPJS.

Bagi pengguna transportasi umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan santunan sebagai berikut.

pt jasa raharja asuransi sosial
sumber: web Jasa Raharja

Perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat berdasarkan UU No. 34 tahun 1964

Berbeda dengan UU No. 33, UU No. 34 ini membahas tentang lingkup asuransi sosial PT Jasa Raharja yang melindungi masyarakat Indonesia atas kecelakaan lalu lintas. Dijelaskan melalui undang-undang tersebut bahwa pada kasus kecelakaan disebutkan adalah:
1. Korban kecelakaan akibat angkutan lalu lintas
2. Kendaraan motor pribadi yang mengalami kecelakaan ditabrak. Tapi, apabila menjadi penyebab kecelakan (termasuk menerobos palang kereta api), maka pengemudi maupun penumpang tidak mendapatkan asuransi.

Berdasarkan undang-undang di atas, sekarang saya dan Sobat Blogger semua sudah tahu bukan kalau ada asuransi sosial bagi kecelakaan lalu lintas. Adapun kecelakaan lalu lintas ini akan ada jenis santunan sebagai berikut:

pt jasa raharja asuransi sosial
sumber: web Jasa Raharja

Oh ya, saat berdiskusi ada peserta yang bertanya, “bagaimana bila yang mengalami kecelakaan tidak memiliki SIM? Apakah masih bisa mendapatkan asuransi?”

Pak. Harmawan pun menjawab masih bisa. Menurutnya, tugas utama JR ini adalah  mensegerakan proses keselamatan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, bagi yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak memiliki sim tetap mendapatkan asuransi.

Namun, tentu menanggapi hal ini. JR memiliki beberapa kegiatan sosialisasi safety riding ke masyarakat maupun kampus untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Pastinya, dalam hal ini ada pengajaran batas minimal usia yang boleh berkendara motor dan syarat memiliki izin mengemudi. Program pencegahan kecelakaan lainnya seperti mudik gratis dan lainnya.

Pastinya, upaya pencegaha kecelakaan lalu lintas terus dilakukan guna menurunkan tingkat kecelakaan itu sendiri. Berdasarkan laporan data disebutkan, dari tahun 2015-2017 korban kecelakaan meninggal dunia sudah menurun secara signifikan. Hanya saja, masih banyak terjadinya korban luka-luka yang belum menampilkan adanya penurunan korban luka-luka. Yah, semoga saja kita dijauhkan dari musibah kecelakaan lalu lintas ini ya Sob. Aamin.

Bagaimana Mengajukan Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja

Setelah tahu mengenai sejarah PT Jasa Raharja dan asuransi sosial. Kini yang perlu diketahui adalah bagaimana kita bisa klaim hak perlindungan JR ini. Diperlukan 2 langkah agar bisa mendapatkan klaim hak perlindungan.
1. Melapor ke kantor ke polisian dan mengisi berkas-berkas yang diperlukan.
2. Melaporkan diri ke kantor Jasa Raharja beserta dokumen yang sudah diperoleh dari kepolisian. Surat pendukung ini seperti laporan kecelakaan.
3. Apabila  kita sudah mengeluarkan biaya perawatan dan pengobatan. Maka, bisa juga membawa kwitansi biaya tersebut.

Selanjutnya, Pihak JR akan memprosesnya dan memberikan biaya santunan tersebut sesuai dengan kategori luka-luka yang dialami. Perlu diketahui, klaim bisa menjadi tidak berlaku bila Sobat Blogger baru mengajukannya lebih dari 6 bulan masa perawatan atau lebih dari 3 bulan sejak kecelakaan tidak dilakukan penagihan asuransi tersebut.

Klaim mudah dalam genggaman smartphone

Di era yang sudah serba digital ini, Jasa Raharja terus melakukan inovasi dalam mengembangkan pelayanan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang yang dikembangkan adalah layanan pengaduan melalui online.

Gak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Jasa Raharja, cukup membuka website JR klik: PT Jasa Raharja dan mengisi formulir di dalamnya. Terobosan lainnya yang diciptakan juga sudah hadirnya aplikasi PT Jasa Raharja sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi tersebut.
Untuk mempermudah komunikasi, disediakan juga nih Sob layanan sms/wa Center 081210500500. Semakin dekat dengan masyarakat, semakin mudah dijangkau.

Ada Premi Asuransi Sosial PT Jasa Raharja yang Kita Bayar pada Pajak Motor. Lalu, untuk Siapa itu?

Terakhir, dalam artikel ini saya mencoba membahas mengenai pajak kendaraan. Loh ada apa emang? Adakah sangkut pautnya dengan asuransi sosial JR? Ya, ada. Bila diperhatikan kembali secara seksama. Ternyata, dalam setiap pembayaran pajak kendaraan tahunan, ada yang namanya biaya SWDKLLJ.

SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biasanya, besaran premi yang dibayar mulai dari Rp 35.000 sampai Rp 143.000. tergantung kapasitas mesin cc kendaraan.

Saya yang memiliki kendarana motor dengan cc di bawah 250 pun ternyata tercantum biaya SWDKLLJ dalam STNK sebesar Rp 35.000.  Dan yang menjadi pertanyaannya sekarang, untuk siapa premi yang kita bayarkan tiap tahun ini?

Ya, premi yang dibayar sangat kecil setiap tahunnya ini akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan. Dalam artian, bukan untuk kita. Misal, kita sebagai pengendara sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki. Maka, premi asuransi sosial JR ini berhak diberikan kepada korban kecelakaan tersebut. Sehingga, jelas kalau premi iuran tersebut bukanlah untuk kita. Melainkan, untuk membantu biaya pengobatan orang lain.

Menarik yah. Tanpa sadar, kita sudah ikut membantu meringankan beban orang lain. Demikian Sob, ulasan saya seputar PT Jasa Raharja, asuransi sosial, bersaran iuran korban kecelakaan, serta bagaimana mengajukan klaim asuransi. Semoga dengan ulasan ini bisa bermanfaat untuk Sobat Blogger semua di sini.

Salam, nursaidr. Blogger Jakarta.

nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Kecelakaan? Begini Cara Klaim Asuransi Sosial PT Jasa Raharja untuk Bayar Rumah Sakit"