Cegah Koruptor Membandel, Indonesia Lahirkan Perpres Baru dan Tim Nasional Pemberantasan Korupsi
Korupsi
kerap terjadi karena birokrasi yang tak transparansi
Hukum yang tak tajam, tidak membuat jera aparat tersangka walau sudah mendengkam
Baik kepala daerah, hingga para pejabat
Korupsi erat kaitannya dengan moral, yang akan bisa mengukur kualitas mental
Malu atau tidak, mereka yang mampu tersenyum meringis digiring ke jeruji besi
Membuat saya paham, kalau mereka tak lagi memiliki integritas dalam diri.
Hukum yang tak tajam, tidak membuat jera aparat tersangka walau sudah mendengkam
Baik kepala daerah, hingga para pejabat
Korupsi erat kaitannya dengan moral, yang akan bisa mengukur kualitas mental
Malu atau tidak, mereka yang mampu tersenyum meringis digiring ke jeruji besi
Membuat saya paham, kalau mereka tak lagi memiliki integritas dalam diri.
Udah kaya Mata Najwa belum kalimat di atas Sob? Hehe
Btw, mau bahas korupsi. Saya mau nanya, menurut Sobat Blogger
di sini. Hukum dan pencegahan seperti apa sih yang mesti diterapkan di Indonesia
agar para koruptor di NKRI ini jera?
Halo Sobat Blogger, ngebahas soal korupsi rasanya menjadi
sesuatu yang asing untuk saya angkat ke dalam blog ini. Tapi, sesekalilah ya
saya angkat isu-isu polemik negeri tercintah kita ini. Menurut pribadi saya
sendiri, Indonesia butuh yang namanya hukum tegas dan menimbulkan efek jera.
Sehingga, di masa mendatang, Indonesia akan terus melahirkan generasi-generasi
yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Saya jadi teringat, ketika saya kecil. Orangtua saya, bila
tidak salah Ibu. Pernah berpesan kepada saya. “Jangan pernah mengambil uang
orang lain walau itu seratus perak pun. Dan jangan mengambil uang orang, walau
itu berada pada posisi yang tidak jelas siapa pemiliknya.” Pesan itu selalu
terngiang dalam diri saya. Hingga, membuat saya bersyukur telah mendapatkan
pelajaran baik sejak diri. Dan membentuk mental saya hingga beranjak dewasa.
Ngebahas soal korupsi sebenarnya gak sekedar pengambilan
wujud fisik dari uang aja sih menurut saya. Urgensitas korupsi waktu di
Indonesia rasanya masih perlu dibenahi juga. Hehe Ya, tolong dong Bu Susi itu orang-orang yang masih yang suka telat bin
ngaret ditenggelamkan.
Balik lagi ke persoalan korupsi. Akhir tahun lalu, Indonesia
dihebohkan dengan drama kasus korupsi penabrak tiang listrik. Dan kini, temuan
terbaru. Kita dihebohkan dengan lapas tersangka koruptor Sukamiskin yang mewah
dan jauh didefinisikan sebagai jeruji besi yang mampu menimbulkan efek jera dan
kesadaran diri.
Saya jadi teringat pidato Presiden RI Joko Widodo di
penghujun tahun lalu, pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia beliau sempat
terheran-heran dengan para koruptor di negeri ini. Sudah ditangkap dan
dipenjara, tapi kenapa mereka tidak jera-jera? Ya jawabannya di atas sudah
sebagaimana kasus yang sedang mencuat saat ini.
Oleh sebab itu, pada pidatonya. Presiden RI Joko Widodo pun
menegaskan untuk membuat pencegahan korupsi yang lebih serius. “Ini artinya,
upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara lebih serius.”
Nah Sob, tahu gak sih. Sebagai upaya pencegahan yang lebih
serius lagi dalam pemberantasan korupsi. Dilahirkanlah Peraturan Presiden RI No
54 pada 20 Juli 2018. Perpres ini dibentuk sebagai upaya pencegahan korupsi
sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik.
Menanggapi perpres terbaru ini, tidak luput dengan
dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari beberapa kementerian
dari berbagai bidang. Seperti, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan Kepala Staff Presiden.
Menyikapi Perpres terbaru, pada Rabu (15/8) diadakan diskusi
oleh Forum Merdeka Barat (FMB) bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Ketua
KPK. Mengikuti kegiatan ini saya sendiri sih, itung-itung sebagai asupan gizi
dari topik-topik yang lebih serius dalam urusan negeri ini. Terutama perihal
korupsi. Pastinya, banyak dari kita yang udah gemes melihat tingkah koruptor di
negeri kita tercinta ini yang bisa meraup banyak uang, dan hidup mewah. Sebab
itu, saya mencoba ikut ke dalam diskusi ini sebagai rasa penasaran akan ada hal
apa yang akan disampaikan oleh Tim Nasional dan ketua KPK perihal Perpres
terbarunya ini.
Moeldoko Staff Kepresidenan |
Ada 1 hal yang saya sangat setuju dari salah satu pembicara.
Moedoko, selaku Kepala Staff Kepresidenan RI menjelaskan kalau Perpres ini
merupakan revisi dari Perpres No 25/2012. Lalu kenapa ada perubahan? Beliau menjelaskan,
“Mungkin ada pertanyaan, kenapa diubah Perpresnya? Sesungguhnya, ada 4 pokok
perubahan. Selama ini terlihat di publik, fokus penindakan di KPK saja.
sementara, pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan pasti uangnya sudah hilang.
Tapi, kalau pencegahan uangnya masih bisa diambil.”
Sambungnya lagi, perubahan revisi ini akan membuat pencegahan
dengan melakukan tindakan upaya mempersulit terjadinya aksi korupsi pada 3 hal.
“Kita fokus pada tiga hal, tataniaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi
dan birokrasi, serta penegakan hukum. Dukungan ini untuk kepastian berusaha. Jangan
sampai ada upaya-upaya yang melemahkan kepastian berusaha. Karena, kalau bisa
dipermudah, kenapa dipersulit.”
Berdasarkan pemaparan beliau. Saya bisa menarik kesimpulan. Kalau
dengan adanya perpres baru ini. KPK tetap dijadikan sebagai leader (dalam
pencegahan dan penindakan) yang akan bekerjasama dengan berbagai pemerintahan
dalam membantu tugas-tugasnya mencegah terjadinya aksi korupsi.
Ya, kita doakan semoga saja korupsi di Indonesia akan semakin
mengikis dengan adanya Perpres baru sebagai wujud pencegahan korupsi dan
dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Aamin.
Pada diskusi Rabu (15/8) kemaren turut hadir juga ketua KPK
Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo, Menteri PPN/Kepala
Bappenas RI Bambang Brodjonegoro. Ulasan tambahan mengenai diskusi kemaren akan
saya share di akun kompasiana saya ya Sobat Blogger. Terima kasih sudah
membaca.
Posting Komentar untuk "Cegah Koruptor Membandel, Indonesia Lahirkan Perpres Baru dan Tim Nasional Pemberantasan Korupsi"