Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Layanan Zakat Bazis DKI Jakarta: Distribusi Kekayaan Menuju Jakarta Sejahtera


Punya kota yang sejahtera. Semua pasti berkeinginan hal yang sama. Rakyatnya makmur, tak lagi ada yang kelaparan. Kotanya aman sentosa dari segala mana bahaya tindak kriminal. Hal ini pun bersangkut paut dengan menuju Jakarta sejahtera.

bazis dki jakarta, Sandiaga Uno
Foto bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta: Sandiaga Uno
Sebagai ibu kota, yang menjadi pusat metropolitan. Gedung-gedung pencakar langit saling berlomba menjulang tinggi. Aneka ragam kegiatan pekerjaan menyibukkan warganya. Dan pastinya menjadi ladang mata pencaharian rezeki. Seolah Jakarta menjadi muara tempat mencari yang namanya uang.


Jakarta, sebagai ibu kota yang menjadi bertumpunya perputaran ekonomi tidak menjamin secara keseluruhan masyarakatnya sejahtera. Bila menelisik lebih dalam lagi, ada saja kemiskinan yang bisa kita temui. Kondisi tersebut jauh dari gambaran kemegahan, modern ataupun metropolisnya kehidupan di Jakarta.

Lantas bagaimana agar semua masyarakat yang tinggal di Ibu Kota bisa sejahtera? Dalam hal ini pun sebenarnya berlaku juga di kota-kota lain.

Dalam Islam, diajarkan ada cara di mana kita bisa mendistribusikan harta kekayaan agar sampai kepada mereka yang lemah secara financial. Ya, caranya dengan berzakat. Zakat bukan sekedar sebagai penggugur kewajiban saja. Di dalamnya, tertanam nilai-nilai luhur social di dalamnya yang bertujuan saling membantu dan mensejahterakan sesama.

Dengan membayar zakat. Kita berarti telah melakukan distribusi harta kekayaan di mana perputarannya akan sampai dan bisa dinikmati juga oleh orang yang lemah financial. Sehingga, dengan zakat inilah, kita bisa mensejahterakan banyak saudara kita di satu wilayah atau wilayah lainnya.

Zakat sebagai Distribusi Kekayaan

bazis dki jakarta
Sedekah harta dengan zakat
Banyak dari kita yang sudah mengetahui bahwa zakat menjadi kewajiban atas setiap harta umat muslim yang telah Allah titipkan kepadanya. Dari harta kita semua, terdapat hak-hak mereka yang kurang mampu seperti orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat dan lainnya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Swt:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jaan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Objek zakat itu sendiri ada 2. Zakat fitrah sebagaimana yang dijelaskan dalam surart Ath-Thariq ayat 1415. Dan zakat mal atau zakat dengan harta. Seperti emas-perak, pertanian, hewan ternak, perniagaan dan penghasilan.

Fungsi zakat itu sendiri selain menjauhkan seseorang dari sifat kikir, serakah dan sifat tamak mengumpulkan harta kekayaan. Zakat juga mampu mengasah rasa kepedulian seseorang untuk saling berempati kepada sesama yang lemah secara ekonomi. Sehingga, harta benda yang kita miliki sebagai orang-orang yang memiliki harta lebih akan berputar juga dan bisa dinikmati oleh mereka yang kekurangan.

Di sinilah yang disebut sebagai distribusi harta kekayaan guna mensejahterakan umat. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada firman Allah Swt:

“Harta rampasan (fai) dari mereka yang diberikan Allah kepada rasul-Nya )yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu tidak jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja din antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukum-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Yuk Distribusikan Sebagian Kekayaan Harta Melalui Zakat

Sebagaimana yang ungkapkan di atas. Bahwa zakat bisa menjadi distribusi atau penyebar harta kekayaan untuk mereka yang lemah finansial. Pengertian zakat sendiri secara etimologi berrati menyucikan dan bertumbuh. Artinya, kita yang berzakat, mengeluarkan harta benda untuk diberikan dengan orang lain pada dasarnya harta tersebut tidaklah hilang atau berkurang. Melainkan terus tumbuh menjadi sebuah kebaikan dan rezeki bagi se penerima. Itu sebabnya, zakat menjadi cara ampuh dalam distribusi harta kekayaan agar tidak berputar di kelas ekonomi ke atas saja.

Dalam Islam sendiri, zakat bisa dilakukan dengan 3 cara. Zakat profesi, ada zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah

Zakat fitrah sebagaimana yang kita ketahui menjadi zakat yang diberikan saat bulan ramadan sebelum idul fitri. Tujuan agar semua orang bisa makan makanan yang layak dalam memnyambut hari raya idul fitri.

Perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan bahan makanan pokok seperti di Indonesia adalah beras. Maka, pembayaran zakat fitrah dilakukan beras dengan takaran 3,5 liter atau 2.5 kg beras. Hal ini berlaku baik bagi bayi yang baru lahir, sampai orangtua. Bila dilakukan dengan uang, maka tinggal dihitung saja harga beras dikali dengan 3,5 liter beras.

Zakat mal

Zakat mal dilakukan berdasarkan perhitungan besar harta yang harus dibayar sebanyak 2.5% dari harta yang didapat selama 1th. Harta tersebut baik berupa emas, hasil panen dan semua aset seperti tabungan, rumah dan tanah.

Mereka yang memiliki kewajiban zakat di sini, apabila harta kekayaan yang diperoleh mencapai 85 kali harga emas. Misal, penghasilan pertahun mencapai Rp 100juta. Harga emas Rp 500.000 x85= Rp 42.000.000. Maka, orang yang punya penghasilan di atas 42 juta wajib membayar zakat mal 2.5% dari harta kekayaannya. 2.5% x Rp 100juta= Rp 2.5 juta.

Zakat penghasilan

Bila zakat mal dilakukan pembayarannya dalam waktu tahunan, maka zakat penghasilan ini dilakukan dalam jangka bulanan. Zakat penghasilan dihitung setelah pengurangan biaya hutang atau tunggakan.

Misal, Sobat Blogger mempunyai penghasilsan bulanan 10juta perbulan. Memiliki tunggakan bulanan/cicilan mobil 3juta perbulan. Maka, dihitung pemasukannya adalah 7juta.

Lalu, ukuran wajib zakat bagi seseorang pada zakat penghasilan adalah 520x harga makanan pokok seperti beras. Maka, 520x Rp 10.000 = Rp 5.200.000. Bila gaji Sobat Blogger di atas 5.2 juta, seperti 7 juta di atas. Maka, Sobat Blogger wajib membayar zakat penghasilan.

Perhitungan zakat penghasilannya Rp 7.000.000 x 2.5% = Rp 175.000. Jadi, dalam sebulan Sobat Blogger wajib membayar zakat Rp 175.000 dari gaji pokok 7juta setelah dikurangi biaya hutang bulanan.

Menuju Jakarta Sejahtera bersama Bazis

Bazis DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Sambutan dari Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno

Setelah tahu seputar zakat fitrah, zakat mal dan zakat penghasilan. Apa ada di antara Sobat Blogger yang penghasilannya sudah masuk kategori wajib zakat di antara ketiganya? Nah, kalau sudah ada yang masuk, jangan lupa bayar zakat ya. Kalau belum ada yang masuk, boleh lah sedekahnya sedikit atau banyaknya. Yang penting, ikhlas. Biar dapet berkah hidupnya. Aamin.

Lalu, buat Sobat Blogger yang baru mau bayar zakatnya bisa menunaikan kewajibannya di mana? Nah, daripada pada bingung, dan khususnya buat Sobat Blogger yang tinggal di Jakarta. Bayar zakatnya di Bazis Dki Jakarta aja.

Bazis DKI Jakarta sendiri sudah berdiri selama 50 tahun, dan menjadi lembaga non-struktural milik PemProv DkI Jakarta. Berdiri atas saran 11 ulama, seruan Presiden RI dan berdiri pada zaman Gubuernur Ali Sadikin dengan surat keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 mengenai pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) berdasarkan syariat Islam wilayah DKI Jakarta.

Lalu, surat keputusan tersebut disempurnakan dalam Surat Keputusan Gubernur No. D.III/B/14/6/73 tanggal 22 Desember 1973 mengenai penyempurnaan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS).

Badan hukum Bazis DKI Jakarta

Kepala Bazis DKI Jakarta
Kepala Bazis DKI Jakarta Drs. H. Zahrul Wildan

Bazis DKI Jakarta sudah menjadi lembaga yang beridir atas legal hukum yang jelas nih Sobat Blogger. Sekiranya, sudah melewati 9 tahap pengesahan yang tercatat dalam undang-undang.

1. UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. UU No. 23 tahun 20011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015.
4. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
5. Peraturan Daerah No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Badan Amil Zakat, Infaq  dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. peraturan Gubernur No. 137 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta.
9. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Provinsi DKI Jakarta.

Menuju Jakarta Sejahtera dengan 5 Program Pendayagunaan Bazis DKI Jakarta

bazis dki jakarta

Pada pertemuan saya bersama Kepala Bazis Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Zahrul Wildan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, disebutkan setiap tahunnya Bazis menerima zakat yang terus meningkat.

Seperti pada tahun 2016 Bazis menerima 154 Miliyar, dan pada tahun 2017 menerima 192 Miliyar hampir menembus angka 2 Miliyar. Dengan adanya peningkatan yang terus melaju tiap tahunnya. Bazis optimis, bahwa melalui Zakat di DKI Jakarta bisa menjadi upaya bersama dalam mensejahterakan umat.

Perlu Sobat Blogger ketahui, Bazis DKI Jakarta punya 5 program pendayagunaan saat ini.
1. Jakarta Peduli
Sebagai wujud kepedulian sebagai makhluk sosial, program ini dijalankan guna membantu segala permasalahan seperti Bedah Rumah Dhuafa, Peduli Bencana Alam, Pemberian Santunan Anak Yatim dan Dhuafa dan bantuan fisik kesehatan mustahik di DKI Jakarta.

2. Jakarta Cerdas
Peduli terhdap dunia pendidikan. Bazis pun memberikan kesempatan kepada anak-anak berprestasi berupa bantuan pendidikan S1, mahasiswa cerdas, santri cerdas, biaya tunggakan sekolah, guru paud cerdas, beasiswa kaderisasi ulama, pembinaan emntal spiritual dan kegiatan pendidikan dan bantuan S2 dan S3.

3. Jakarta Bertawa
Guna mewujudkan pendudk DKI Jakarta yang religius dan memiliki emntal dan spiritual yang baik. Bazis mengadakan program kegiatan keagamaan kepada suatu lembaga keagamaan secara materi maupun non-materi.

4. Jakarta Mandiri
Program ini bertujuan memandirikan mustahik dan dhuafa dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Dalam hal ini seperti Kampungnya Kue Kampung, Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima bekerjasama dengan Batik Budhe, pelatihan keterampilan, Pemulasaraan Jenazah dan pemerdayaan ekonomi umat melalui BMT.

5. Jakarta Sabar Zakat

Jakarta Sadar Zakatmerupakan program sosialisasi kepada masyarakat luas (Muzakki) terhadap apa yang dimaksud dengan kewajiban zakat serta cara perhitungannya sebagaimana yang sudah saya sebutkan di atas. Program ini sudah berjalan seperti program Mall Sadar Zakat dan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).


nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

5 komentar untuk "Layanan Zakat Bazis DKI Jakarta: Distribusi Kekayaan Menuju Jakarta Sejahtera"

Kurnia amelia 7 Juni 2018 pukul 20.16 Hapus Komentar
Huaaa aku kok iri ya kamu bisa foto berdua sama wagub huhuhu. Btw kamu udah bayar zakat juga belum? Hehe.
zata 8 Juni 2018 pukul 12.53 Hapus Komentar
wah baru tau soal program2 di atas, makasih info lengkapnya mas...
Resi Prasasti 8 Juni 2018 pukul 13.38 Hapus Komentar
Seneng bgt ada gerai bazis dki di mall2 ya.mpermudah bgt
Sally 8 Juni 2018 pukul 14.51 Hapus Komentar
Aku salfok sama foto yang pertama....hahaha



Makin mudah bayar zakat ya sekarang
Ikrom 8 Juni 2018 pukul 15.43 Hapus Komentar
waa udah foto sama pak sandi keren euy
iya nih ramadhan udah mau abis
yuk segera zakat terutama zakat fitrah