Layanan Zakat Bazis DKI Jakarta: Distribusi Kekayaan Menuju Jakarta Sejahtera
Punya kota yang sejahtera. Semua pasti berkeinginan hal yang sama. Rakyatnya makmur, tak lagi ada yang kelaparan. Kotanya aman sentosa
dari segala mana bahaya tindak kriminal. Hal ini pun bersangkut paut dengan
menuju Jakarta sejahtera.
Foto bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta: Sandiaga Uno |
Sebagai ibu kota, yang menjadi pusat metropolitan.
Gedung-gedung pencakar langit saling berlomba menjulang tinggi. Aneka ragam
kegiatan pekerjaan menyibukkan warganya. Dan pastinya menjadi ladang mata
pencaharian rezeki. Seolah Jakarta menjadi muara tempat mencari yang namanya uang.
Jakarta, sebagai ibu kota yang menjadi bertumpunya perputaran
ekonomi tidak menjamin secara keseluruhan masyarakatnya sejahtera. Bila
menelisik lebih dalam lagi, ada saja kemiskinan yang bisa kita temui. Kondisi
tersebut jauh dari gambaran kemegahan, modern ataupun metropolisnya kehidupan
di Jakarta.
Lantas bagaimana agar semua masyarakat yang tinggal di Ibu
Kota bisa sejahtera? Dalam hal ini pun sebenarnya berlaku juga di kota-kota
lain.
Dalam Islam, diajarkan ada cara di mana kita bisa mendistribusikan
harta kekayaan agar sampai kepada mereka yang lemah secara financial. Ya,
caranya dengan berzakat. Zakat bukan sekedar sebagai penggugur kewajiban saja.
Di dalamnya, tertanam nilai-nilai luhur social di dalamnya yang bertujuan
saling membantu dan mensejahterakan sesama.
Dengan membayar zakat. Kita berarti telah melakukan
distribusi harta kekayaan di mana perputarannya akan sampai dan bisa dinikmati
juga oleh orang yang lemah financial. Sehingga, dengan zakat inilah, kita bisa
mensejahterakan banyak saudara kita di satu wilayah atau wilayah lainnya.
Zakat sebagai Distribusi Kekayaan
Sedekah harta dengan zakat |
Banyak dari kita yang sudah mengetahui bahwa zakat menjadi
kewajiban atas setiap harta umat muslim yang telah Allah titipkan kepadanya.
Dari harta kita semua, terdapat hak-hak mereka yang kurang mampu seperti
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat dan lainnya. Hal ini sebagaimana
dalam firman Allah Swt:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk
jaan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari
Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Objek zakat itu sendiri ada 2. Zakat fitrah sebagaimana yang
dijelaskan dalam surart Ath-Thariq ayat 1415. Dan zakat mal atau zakat dengan
harta. Seperti emas-perak, pertanian, hewan ternak, perniagaan dan penghasilan.
Fungsi zakat itu sendiri selain menjauhkan seseorang dari
sifat kikir, serakah dan sifat tamak mengumpulkan harta kekayaan. Zakat juga
mampu mengasah rasa kepedulian seseorang untuk saling berempati kepada sesama
yang lemah secara ekonomi. Sehingga, harta benda yang kita miliki sebagai
orang-orang yang memiliki harta lebih akan berputar juga dan bisa dinikmati
oleh mereka yang kekurangan.
Di sinilah yang disebut sebagai distribusi harta kekayaan
guna mensejahterakan umat. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada firman Allah
Swt:
“Harta rampasan (fai) dari mereka yang diberikan Allah kepada
rasul-Nya )yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah,
rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk
orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu tidak jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja din antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukum-Nya.” (QS.
Al-Hasyr: 7).
Yuk Distribusikan Sebagian Kekayaan Harta Melalui Zakat
Sebagaimana yang ungkapkan di atas. Bahwa zakat bisa menjadi
distribusi atau penyebar harta kekayaan untuk mereka yang lemah finansial. Pengertian
zakat sendiri secara etimologi berrati menyucikan dan bertumbuh. Artinya, kita
yang berzakat, mengeluarkan harta benda untuk diberikan dengan orang lain pada
dasarnya harta tersebut tidaklah hilang atau berkurang. Melainkan terus tumbuh
menjadi sebuah kebaikan dan rezeki bagi se penerima. Itu sebabnya, zakat
menjadi cara ampuh dalam distribusi harta kekayaan agar tidak berputar di kelas
ekonomi ke atas saja.
Dalam Islam sendiri, zakat bisa dilakukan dengan 3 cara.
Zakat profesi, ada zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah
Zakat fitrah sebagaimana yang kita ketahui menjadi zakat yang
diberikan saat bulan ramadan sebelum idul fitri. Tujuan agar semua orang bisa
makan makanan yang layak dalam memnyambut hari raya idul fitri.
Perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan bahan makanan pokok
seperti di Indonesia adalah beras. Maka, pembayaran zakat fitrah dilakukan
beras dengan takaran 3,5 liter atau 2.5 kg beras. Hal ini berlaku baik bagi
bayi yang baru lahir, sampai orangtua. Bila dilakukan dengan uang, maka tinggal
dihitung saja harga beras dikali dengan 3,5 liter beras.
Zakat mal
Zakat mal dilakukan berdasarkan perhitungan besar harta yang
harus dibayar sebanyak 2.5% dari harta yang didapat selama 1th. Harta tersebut
baik berupa emas, hasil panen dan semua aset seperti tabungan, rumah dan tanah.
Mereka yang memiliki kewajiban zakat di sini, apabila harta
kekayaan yang diperoleh mencapai 85 kali harga emas. Misal, penghasilan
pertahun mencapai Rp 100juta. Harga emas Rp 500.000 x85= Rp 42.000.000. Maka,
orang yang punya penghasilan di atas 42 juta wajib membayar zakat mal 2.5% dari
harta kekayaannya. 2.5% x Rp 100juta= Rp 2.5 juta.
Zakat penghasilan
Bila zakat mal dilakukan pembayarannya dalam waktu tahunan,
maka zakat penghasilan ini dilakukan dalam jangka bulanan. Zakat penghasilan
dihitung setelah pengurangan biaya hutang atau tunggakan.
Misal, Sobat Blogger mempunyai penghasilsan bulanan 10juta
perbulan. Memiliki tunggakan bulanan/cicilan mobil 3juta perbulan. Maka,
dihitung pemasukannya adalah 7juta.
Lalu, ukuran wajib zakat bagi seseorang pada zakat
penghasilan adalah 520x harga makanan pokok seperti beras. Maka, 520x Rp 10.000
= Rp 5.200.000. Bila gaji Sobat Blogger di atas 5.2 juta, seperti 7 juta di
atas. Maka, Sobat Blogger wajib membayar zakat penghasilan.
Perhitungan zakat penghasilannya Rp 7.000.000 x 2.5% = Rp
175.000. Jadi, dalam sebulan Sobat Blogger wajib membayar zakat Rp 175.000 dari
gaji pokok 7juta setelah dikurangi biaya hutang bulanan.
Menuju Jakarta Sejahtera bersama Bazis
Sambutan dari Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno |
Setelah tahu seputar zakat fitrah, zakat mal dan zakat penghasilan. Apa ada di antara Sobat Blogger yang penghasilannya sudah masuk kategori wajib zakat di antara ketiganya? Nah, kalau sudah ada yang masuk, jangan lupa bayar zakat ya. Kalau belum ada yang masuk, boleh lah sedekahnya sedikit atau banyaknya. Yang penting, ikhlas. Biar dapet berkah hidupnya. Aamin.
Lalu, buat Sobat Blogger yang baru mau bayar zakatnya bisa
menunaikan kewajibannya di mana? Nah, daripada pada bingung, dan khususnya buat
Sobat Blogger yang tinggal di Jakarta. Bayar zakatnya di Bazis Dki Jakarta aja.
Bazis DKI Jakarta sendiri sudah berdiri selama 50 tahun, dan
menjadi lembaga non-struktural milik PemProv DkI Jakarta. Berdiri atas saran 11
ulama, seruan Presiden RI dan berdiri pada zaman Gubuernur Ali Sadikin dengan
surat keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 mengenai
pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) berdasarkan syariat Islam wilayah DKI
Jakarta.
Lalu, surat keputusan tersebut disempurnakan dalam Surat
Keputusan Gubernur No. D.III/B/14/6/73 tanggal 22 Desember 1973 mengenai
penyempurnaan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah (BAZIS).
Badan hukum Bazis DKI Jakarta
Kepala Bazis DKI Jakarta Drs. H. Zahrul Wildan |
Bazis DKI Jakarta sudah menjadi lembaga yang beridir atas legal hukum yang jelas nih Sobat Blogger. Sekiranya, sudah melewati 9 tahap pengesahan yang tercatat dalam undang-undang.
1. UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. UU No. 23 tahun 20011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015.
4. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan
UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
5. Peraturan Daerah No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Pernagkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan
Shadaqah Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. peraturan Gubernur No. 137 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 120 tahun 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta.
9. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 121 Tahun 2002
tentang Pola Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Provinsi DKI Jakarta.
Menuju Jakarta Sejahtera dengan 5 Program Pendayagunaan Bazis DKI Jakarta
Pada pertemuan saya bersama Kepala Bazis Provinsi DKI Jakarta
Drs. H. Zahrul Wildan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, disebutkan
setiap tahunnya Bazis menerima zakat yang terus meningkat.
Seperti pada tahun 2016 Bazis menerima 154 Miliyar, dan pada
tahun 2017 menerima 192 Miliyar hampir menembus angka 2 Miliyar. Dengan adanya
peningkatan yang terus melaju tiap tahunnya. Bazis optimis, bahwa melalui Zakat
di DKI Jakarta bisa menjadi upaya bersama dalam mensejahterakan umat.
Perlu Sobat Blogger ketahui, Bazis DKI Jakarta punya 5
program pendayagunaan saat ini.
1. Jakarta Peduli
1. Jakarta Peduli
Sebagai wujud kepedulian sebagai makhluk sosial, program ini
dijalankan guna membantu segala permasalahan seperti Bedah Rumah Dhuafa, Peduli
Bencana Alam, Pemberian Santunan Anak Yatim dan Dhuafa dan bantuan fisik
kesehatan mustahik di DKI Jakarta.
2. Jakarta Cerdas
Peduli terhdap dunia pendidikan. Bazis pun memberikan
kesempatan kepada anak-anak berprestasi berupa bantuan pendidikan S1, mahasiswa
cerdas, santri cerdas, biaya tunggakan sekolah, guru paud cerdas, beasiswa kaderisasi
ulama, pembinaan emntal spiritual dan kegiatan pendidikan dan bantuan S2 dan
S3.
3. Jakarta Bertawa
Guna mewujudkan pendudk DKI Jakarta yang religius dan memiliki
emntal dan spiritual yang baik. Bazis mengadakan program kegiatan keagamaan
kepada suatu lembaga keagamaan secara materi maupun non-materi.
4. Jakarta Mandiri
Program ini bertujuan memandirikan mustahik dan dhuafa dengan
meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Dalam hal ini seperti Kampungnya Kue
Kampung, Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima bekerjasama dengan Batik Budhe,
pelatihan keterampilan, Pemulasaraan Jenazah dan pemerdayaan ekonomi umat
melalui BMT.
5. Jakarta Sabar Zakat
Jakarta Sadar Zakatmerupakan program sosialisasi kepada
masyarakat luas (Muzakki) terhadap apa yang dimaksud dengan kewajiban zakat
serta cara perhitungannya sebagaimana yang sudah saya sebutkan di atas. Program
ini sudah berjalan seperti program Mall Sadar Zakat dan pembentukan Unit
Pengumpulan Zakat (UPZ).
5 komentar untuk "Layanan Zakat Bazis DKI Jakarta: Distribusi Kekayaan Menuju Jakarta Sejahtera"
Makin mudah bayar zakat ya sekarang
iya nih ramadhan udah mau abis
yuk segera zakat terutama zakat fitrah