Benarkah Membeli Pakaian Baru Hari Raya adalah Sunnah Rasulullah Saw?
Apakah
kamu selalu membeli baju baru untuk hari raya? Ya, membeli baju baru di hari
raya idul fitri sudah bukan lagi hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia.
Orangtua akan berusaha membelikan anaknya pakaian baru. Begitupun dengan anak
remaja, tak mau kalah ikut meminta membeli baju baru yang menunjang trend
penampilan fashion saat hari raya idul fitri.
Berbagai
elemen masyarakat akan berbondong-bondong menyerbu pasar maupun mal-mal.
Begitupun dengan pusat-pusat perbelanjaan, semua serentak memberikan harga
diskon besar-besaran agar mampu menarik perhatian masayarakat yang akan membeli
baju baru.
Pada
dasarnya, melaksanakan hari raya bukan sekedar untuk berbahagia dan
bersenang-senang saja. Harus bisa lebih fokus juga untuk kembali mendekatkan
diri kepada Allah Swt, dan yang terpenting membersihkan dan menjaga kembali
hati dari sifat-sifat kotor.
Oleh
sebab itu, umat muslim, seharusnya tidak terlalu fokus pada pakaian baru
menjelang hari raya. Tetap berfokuslah pada ibadah bulan suci ramadhan dan
tidak melupakan membayar zakat. Jangan sampai kita menjadi orang mampu membeli
baju baru, tapi tidak mampu dalam menunaikan zakat.
Lantas
bagaiaman Islam memandang fenomena membeli pakaian baru ini?
Begini
Adab Berhari Raya Idul Fitri
Fenomena
membeli pakaian baru di hari sudah menjadi hal yang lumrah. Asal, kita yang
membeli memang tidak memaksakan diri. Jika ada rezeki untuk membeli,
diperbolehkan, jika tidak, maka tidak boleh dipaksakan membeli.
Tahu
kah kamu, bahwa sebenarnya di zaman Rasulullah Saw membeli pakaian baru juga
sudah menjadi hal yang lumrah. Ya, beberapa hadits meriwayatkan bahwa Umar
menyarankan Rasulullah Saw untuk membeli jubah baru yang terbuat dari sutera.
Namun, karena bahannya dari sutera, Rasulullah saw pun menolaknya.
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar ra, beliau berkata, “Umar
mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan
diberikan kepada Rasulullah Saw dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, belilah ini,
berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah
Saw mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak
dapat bagian (di akhirat).
Syekh
Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Untuk menghadiri salat id terdapat
(amalan) sunnah dan anjuran yang banyak. Diantaranya, berhias dan memakai
pakaian terbaik. Umar pernah menawarkan kepada Rasulullah Saw pakaian dari
sutera untuk berhiasa di hari raya. Akan tetapi beliau menolaknya, karena pada
pakaian tersebut didapati bahan yang terbuat dari sutera. Beliau mempunyai
jubah khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari jumat.”
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Rasulullah Saw tidak memungkiri untuk
berhias di hari raya. Asal, cara berhias yang dilakukan tetap dengan sesuai
aturan syari yang berlaku. Termasuk, tidak memaksakan diri jika memang tidak
sanggup untuk membeli pakaian baru.
Perlu
diketahui, bahwa pada hari raya idul fitri terdapat adab dan sunnah dalam
menajlankannya. Pertama mandi sebelum salat id. Ibnu Qayyim dalam Za’dul Maad
mengatakan, Nabi mandi pada dua hari raya. Kedua memakai pakaian terbaik dan
minyak wangi. Pakaian terbaik di sini sebenarnya dimaknai sebagai pakaian yang
dimiliki, tidak mesti beli baru. Oleh sebab itu, dalam membeli pakaian baru
diperbolehkan saja. Tidak diwajibkan.
Dari
Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kami pada dua hari
raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian
yang terbaik yang kami punya, dan berkuban dengan hewan yang paling mahal yang
kami punya. (HR. Al-Hakim).
Ketiga
adalah makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat idul fitri. Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari, “Pada saat idul fitri, Rasulullah Saw tidaklah berangkat
untuk salat sebelum makan beberapa kurma.” Murajja bin Raja berkata, berkata
kepadaku “Ubaidullah, katanya: berkata kepadaku Anas, dari Nabi Saw: “beliau
memakannya berjumlah ganjil.”
Keempat
melaksanakan salat idul fitri di mushola (lapangan). Dijelaskan bahwa
Rasulullah Saw tidak pernah salat idul fitri di masjid, kecuali di lapangan
(mushala). Dalam kondisi seperti ini, misal di kota Jakarta yang jarang
ditemukan lapangan luas. Maka, dilaksanakan di masjid. Kondisi-kondisi lainnya
pun seperti misal hujan, lapangan berlumpur atau becek, maka salat dilakukan di
masjid.
Kelima
dianjrkan wanita dan anak-anak hadir di lapangan. Ummu Athiyah ra berkata,
“Kami diperintahkan Rasulullah Saw untuk mengeluarkan anak-anak gadis, wanita
haid, wanita yang dipingit, pada hari idul fitri dan idul adha. Adapun wanita haid,
mereka terpisah dari tempat salat. Agar mereka bisa menghadiri kebaikan dan doa
kaum muslimin. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak
memiliki jilbab.” Beliau menjawab,
“Hendaknya saudarinya memakaikan jilbabnya untuknya.” (HR. Bukhari dan
Muslim). *(NSR/BerbagaiSumber).
Posting Komentar untuk "Benarkah Membeli Pakaian Baru Hari Raya adalah Sunnah Rasulullah Saw?"