Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Halal-Haram Pegobatan Ular dalam Islam


Di Indonesia, bukan lagi menjadi hal asing dalam dunia obat-obatan yang terbuat dari bahan ular. Banyak beredar obat-obat yang mengandung bahan ular, bahkan kerajinan tangan. Banyak dari setiap anggota tubuh ular yang bisa dimanfaatkan oleh manusia, baik obat-obatan ataupun kerajinan tangan.

Dalam beberapa hal tersebut seperti darah yang dipercayai dapat meningkatkan libido pada kaum pria, mengatasi darah rendah serta meningkatkan kebugaran tubuh. Daging yang dapat dijadikan sebagai penghangat tubuh. Empedu ular yang dapat menyembuhkan penyakit kanker, paru-paru, tumor. Sum-sum ular yang dipercayai dapat menyembuhkan rematik, pengapuran dan asam urat. Dan kulit ular yang dicampur dengan kopi diyakini sebagai obat penutup luka yang lama menutup. Namun, di antara semua jenis khasiat pada ular, meningkatkan libido pada kaum pria tetaplah menjadi alasan utama pemilihan ular sebagi obat.

Banyak ahli medis yang membuktikan betapa luar biasanya khasiat organ ular dalam menyembuhkan penyakit. Seperti yang diungkapkan oleh Nobert Zimmerman, ahli pengobatan dari Bottrop Jerman yang melakukan riset bisa ular dapat mengobati alergi. William Adi Teja, ahli pengobatan di Otoemo Chinese Medical Centre yang menjelaskan bahwa racun ular yang sudah diramu menjadi obat memang bisa menyembuhkan beberapa penyakit berbahaya. Namun, perkara dosis seberapa banyaknya, yang sampai saat ini belum diketahui secara pasti ilmunya.

Melihat banyaknya para ahli dari luar Indonesia yang melakukan penelitian terhadap ular, semua itu berbeda dengan di Indonesia yang masih lebih dominan mengkonsumsi obat-obatan ular berdasarkan pengalaman. Hal tersebut juga didasari sebagai negara Islam, sudah banyak diketahui ular merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi. Sehingga, jarang adanya penelitian yang dilakukan terhadap ular. Lantas, bagaimana jika kita tetap mengkonsumsi obat-obat yang terbuat dari bahan ular?

Islam Menyikapi Obat-obatan Berbahan Ular

Ular merupakan salah satu binatang yang diharamkan dalam Islam. Hal berdasarkan abda Rasulullah Saw yang menyerukan untuk membunuh hewan ular. Rasulullah Saw bersabda: “Bunuhlah ular.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw memerintahkan untuk membunuh hewan yang berwarna hitam ketika salat: kalajengking dan ular. (HR. Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari hadits di ataslah yang menjadi sebab musabab bahwa setiap hewan yang diserukan untuk dibunuh maka haram untuk dimakan. Mengutip dari tulisan Eka Setya Wibiwati, Imam Al-Nawawi rahimahumullah mengatakan bahwa: binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka haram dagingnya untuk dimakan.” (Al-Majmu, Imam Al-Nawawi: 9/22).

“Makan daging ular dan kalajengking adalah haram hukumnya menurut ijma ulama muslimin.” (Ibnu Taimiyah).
Sedangkan, melihat dari jenis baik dan buruknya, ular termasuk hewan yang khabaits (buruk). Ular tersebut masuk dalam kategori kalajengking, lalat, dan cicak yang merupakan hewan khabaits. Dan ular tersebutlah yang masuk dalam kategori 5 hewan yang wajib dibunuh sehingga haram hukumnya untuk dimakan.

Rasulullah Saw bersabda: “Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh baik di tanah yang halal atau di tanah yang haram yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing galak dan elang.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Hakim).
Melihat dari beberapa penjelas di atas, dapat dilihat ular termasuk dalam kategori hewan yang haram dimakan. Pelarangan mengkonsumsi ular dalam pandangan Islam tidak lain untuk kebaikan manusia itu sendiri. Sehingga, Islam bukanlah agama yang rumit dan kaku, dan tidak pula yang bebas ataupun terlalu longgar dalam permasalahan hukum.

Melihat perkara ular sebagai obat, kita melihat jalan tengah atas jawaban tersebut. Pertama yang perlu diperhatikan adalah untuk apa kita mengkonsumsi ular? Selanjutnya adalah dalam kondisi darurat atau tidakkah kita mengkonsumsi ular?

Mengkonsumsi ular sebagai obat dan untuk mempertahankan hidup maka wajib hukumnya. hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah 2:195).

Berdasarkan firman Allah SWT di atas jelas, dalam keadaan darurat serta mempertahankan hidup, maka kita diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang menjauhkan kita dari kebinasaan. Dalam keadaan darurat ini, sesuatu yang haram bisa menjadi halal guna mempertahankan hidup.

Selanjutnya adalah melihat dari kemanfaatannya. Banyak hadits yang tidak menjelaskan sebab musabab kena ular diharamkan untuk dimakan. Hanya menjelaskan faktor hewan yang wajib dibunuh, dan termasuk dalam jenis yang buruk tanpa penjelasan yang terperinci. Namun, melihat dari sisi lain kemanfaatannya, maka ular tersebut bisa kita konsumsi asal tetap dalam keadaan darurat.

“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan hukumnya haram, dan apa-apa yang diamkan tidak dijelaskan hukumkan, dimaafkan. Untuk itulah pemanfaatannya. Sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Hakam).

Sehingga, diperbolehkannya mengkonsumsi obat-obatan yang berbahan dasar ular harus dalam keadaan darurat, terpaksa, tidak ada obat lain, serta atas dasar saran dokter. Karena, obat-obat berbahan dasar ular pun terkadang dapat membahayakan konsumen mengingat ilmu pasti dalam takaran dosis yang masih belum diketahui.

Oleh karena itu, hukum dasar mengkonsumsi obat-obatan berbahan dasar ular tetaplah haram. Apalagi bagi kita orang Indonesia yang masih mengkonsumsi obat-obatan ular berdasarkan pengalaman saja dan hanya sekedar untuk peningkatan libido saja. Jelas hal tersebut diharamkan. Akan tetapi, jika memang kita dalam kondisi yang sangat darurat, tidak ada obat selain yang berbahan dasar ular, dan guna mempertahankan hidup, maka hal tersebut diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Selain dalam kondisi tersebut, tetaplah menjadi haram. Wallahu a’lam bishoaf.   (NSR/berbagai sumber).


nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

1 komentar untuk "Halal-Haram Pegobatan Ular dalam Islam"

nadhillahhehe 26 Juni 2019 pukul 15.54 Hapus Komentar
Waah asli sih, artikelnya sangat berguna dan bermanfaat sekalii! Sukak banget sama informasi yang diberikan, makasi banyak yaah!