Halal-Haram Pegobatan Ular dalam Islam
Di Indonesia, bukan lagi menjadi hal asing dalam dunia obat-obatan yang
terbuat dari bahan ular. Banyak beredar obat-obat yang mengandung bahan ular,
bahkan kerajinan tangan. Banyak dari setiap anggota tubuh ular yang bisa
dimanfaatkan oleh manusia, baik obat-obatan ataupun kerajinan tangan.
Dalam beberapa hal tersebut seperti darah yang dipercayai dapat
meningkatkan libido pada kaum pria, mengatasi darah rendah serta meningkatkan
kebugaran tubuh. Daging yang dapat dijadikan sebagai penghangat tubuh. Empedu
ular yang dapat menyembuhkan penyakit kanker, paru-paru, tumor. Sum-sum ular
yang dipercayai dapat menyembuhkan rematik, pengapuran dan asam urat. Dan kulit
ular yang dicampur dengan kopi diyakini sebagai obat penutup luka yang lama
menutup. Namun, di antara semua jenis khasiat pada ular, meningkatkan libido
pada kaum pria tetaplah menjadi alasan utama pemilihan ular sebagi obat.
Banyak ahli medis yang membuktikan betapa luar biasanya khasiat organ ular
dalam menyembuhkan penyakit. Seperti yang diungkapkan oleh Nobert Zimmerman,
ahli pengobatan dari Bottrop Jerman yang melakukan riset bisa ular dapat
mengobati alergi. William Adi Teja, ahli pengobatan di Otoemo Chinese Medical
Centre yang menjelaskan bahwa racun ular yang sudah diramu menjadi obat memang bisa
menyembuhkan beberapa penyakit berbahaya. Namun, perkara dosis seberapa
banyaknya, yang sampai saat ini belum diketahui secara pasti ilmunya.
Melihat banyaknya para ahli dari luar Indonesia yang melakukan penelitian
terhadap ular, semua itu berbeda dengan di Indonesia yang masih lebih dominan
mengkonsumsi obat-obatan ular berdasarkan pengalaman. Hal tersebut juga
didasari sebagai negara Islam, sudah banyak diketahui ular merupakan hewan yang
haram untuk dikonsumsi. Sehingga, jarang adanya penelitian yang dilakukan
terhadap ular. Lantas, bagaimana jika kita tetap mengkonsumsi obat-obat yang
terbuat dari bahan ular?
Islam Menyikapi Obat-obatan Berbahan Ular
Ular merupakan salah satu binatang yang diharamkan dalam Islam. Hal
berdasarkan abda Rasulullah Saw yang menyerukan untuk membunuh hewan ular.
Rasulullah Saw bersabda: “Bunuhlah ular.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw memerintahkan
untuk membunuh hewan yang berwarna hitam ketika salat: kalajengking dan ular.
(HR. Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari hadits di ataslah yang menjadi sebab musabab bahwa setiap hewan yang
diserukan untuk dibunuh maka haram untuk dimakan. Mengutip dari tulisan Eka
Setya Wibiwati, Imam Al-Nawawi rahimahumullah mengatakan bahwa: binatang
yang diperintahkan untuk dibunuh maka haram dagingnya untuk dimakan.”
(Al-Majmu, Imam Al-Nawawi: 9/22).
“Makan daging ular dan kalajengking adalah haram hukumnya menurut ijma
ulama muslimin.” (Ibnu Taimiyah).
Sedangkan, melihat dari jenis baik dan buruknya, ular termasuk hewan yang khabaits
(buruk). Ular tersebut masuk dalam kategori kalajengking, lalat, dan cicak yang
merupakan hewan khabaits. Dan ular tersebutlah yang masuk dalam kategori
5 hewan yang wajib dibunuh sehingga haram hukumnya untuk dimakan.
Rasulullah Saw bersabda: “Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh
baik di tanah yang halal atau di tanah yang haram yaitu: ular, burung gagak,
tikus, anjing galak dan elang.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Hakim).
Melihat dari beberapa penjelas di atas, dapat dilihat ular termasuk dalam
kategori hewan yang haram dimakan. Pelarangan mengkonsumsi ular dalam pandangan
Islam tidak lain untuk kebaikan manusia itu sendiri. Sehingga, Islam bukanlah
agama yang rumit dan kaku, dan tidak pula yang bebas ataupun terlalu longgar
dalam permasalahan hukum.
Melihat perkara ular sebagai obat, kita melihat jalan tengah atas jawaban
tersebut. Pertama yang perlu diperhatikan adalah untuk apa kita mengkonsumsi
ular? Selanjutnya adalah dalam kondisi darurat atau tidakkah kita mengkonsumsi
ular?
Mengkonsumsi ular sebagai obat dan untuk mempertahankan hidup maka wajib
hukumnya. hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah 2:195).
Berdasarkan firman Allah SWT di atas jelas, dalam keadaan darurat serta
mempertahankan hidup, maka kita diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk
mengkonsumsi sesuatu yang menjauhkan kita dari kebinasaan. Dalam keadaan
darurat ini, sesuatu yang haram bisa menjadi halal guna mempertahankan hidup.
Selanjutnya adalah melihat dari kemanfaatannya. Banyak hadits yang tidak
menjelaskan sebab musabab kena ular diharamkan untuk dimakan. Hanya menjelaskan
faktor hewan yang wajib dibunuh, dan termasuk dalam jenis yang buruk tanpa
penjelasan yang terperinci. Namun, melihat dari sisi lain kemanfaatannya, maka
ular tersebut bisa kita konsumsi asal tetap dalam keadaan darurat.
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya (Al-Qur’an) adalah
halal, apa-apa yang diharamkan hukumnya haram, dan apa-apa yang diamkan tidak
dijelaskan hukumkan, dimaafkan. Untuk itulah pemanfaatannya. Sebab Allah tidak
pernah lupa tentang sesuatu apapun.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Hakam).
Sehingga, diperbolehkannya mengkonsumsi obat-obatan yang berbahan dasar
ular harus dalam keadaan darurat, terpaksa, tidak ada obat lain, serta atas
dasar saran dokter. Karena, obat-obat berbahan dasar ular pun terkadang dapat
membahayakan konsumen mengingat ilmu pasti dalam takaran dosis yang masih belum
diketahui.
Oleh karena itu, hukum dasar mengkonsumsi obat-obatan berbahan dasar ular
tetaplah haram. Apalagi bagi kita orang Indonesia yang masih mengkonsumsi
obat-obatan ular berdasarkan pengalaman saja dan hanya sekedar untuk
peningkatan libido saja. Jelas hal tersebut diharamkan. Akan tetapi, jika
memang kita dalam kondisi yang sangat darurat, tidak ada obat selain yang
berbahan dasar ular, dan guna mempertahankan hidup, maka hal tersebut
diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Selain dalam kondisi tersebut, tetaplah
menjadi haram. Wallahu a’lam bishoaf.
(NSR/berbagai sumber).
1 komentar untuk "Halal-Haram Pegobatan Ular dalam Islam"