Perwalian dan al-Muharramat
1.
PERWALIAN
A.
Pengertian Perwalian
Wali adalah
orang yang berhak menikahkan atau memberi izin kepada seorang wanita untuk
menikah. Wali merupakan rukun nikah yang harus ada dalam pernikahan. Tanpa wali
maka pernikahan batal.
Allah swt. Berfirman :
Artinya : kemudian
apabila habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan
mereka berbuat terhadap diri mereka, menurut yang patut. Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat. (Albaqarah : 234)
Dalam hadits imam 4
dinyatakan:
Artinya : Barang siapa
diantara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka
pernikahannya batal. (hadits imam 4 kecuali imam An Nasai)
B.
Syarat Wali
Wali nikah bertanggung jawab atas sahnya pernikahan, maka
wali nikah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Islam, orang yang bukan muslim tidak sah
mennjadi wali nikah. Allah swt berfirman :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan
nasrani menjadi wali (mu). (Al maidah :51)
2.
Baligh, sudah berusia 15 tahun
Anak
kecil, budak, dan orang gila tidak dapat menjadi wali nikah, karena mereka
tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wali
nikah.
3.
Berakal. Orang gila, kurang waras,
kurang ingatan tidak dapat menjadi wali nikah.
4.
Merdeka.
Orang
yang tidak memiliki kebebasan menggunakan haknya tidak dapat menjadi wali
nikah. Orang dipenjara, karena haknya dibatasi oleh ketentuan hukum.
5.
Laki-laki.
6.
Adil
7.
Cerdas
C.
Urutan Wali
Jumhur
ulama sepakat urutan wali nikah atau wali keturunan atau nasab sebagai berikut
:
·
Ayah kandung
·
Kakek kandung ke atas
·
Saudara laki-laki kandung
·
Saudara laki-laki seayah
·
Saudara laki-laki seibu
·
Anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung
·
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
·
Paman dari pihak ayah
·
Anak laki-laki dari paman dari pihak
ayah
D.
Jenis Wali
1.
Wali Nasab : wali nikah karena ada hubungan nasab atau keturunan dengan
wanita calon pengantin.
2.
Wali Mujbir : yaitu wali yang dapat memaksa seorang wanita untuk menikah.
3.
Wali Hakim : yaitu wali yang disebabkan oleh hukum atau hakim atau qodhi
mempunyai hak wali karena berdasarkan keadilan hukum.
4.
Wali Tahkim : adalah wali yang diangkat
oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan.
5.
Wali Maula : wali oleh tuan dari budak yang dimerdekakan.
2.
AL-MUHARRAMAT
A. Pengertian Al-Muharramat
Al-muharramat
jama’ dari muhrim, artinya wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang
laki-laki. Al-muharramat terbagi atas
dua golongan : Muharramat selamanya dan muharramat sementara.
B. Al-Muharramat selamanya
Almuharramat
selamanya memiliki beberapa bagian, yaitu :
1. Dari
pihak keturunan (nasab)
a. Ibu,
nenek dari ibu, nenek dari ayah, dan seterusnya ke atas.
b. Anak,
cucu perempuan ke bawah.
c. Saudara
perempuan sekandung, seayah atau seibu.
d. Saudara
perempuan ayah.
e. Saudara
perempuan ibu.
f. Anak
perempuan saudara laki-laki.
g. Anak
perempuan saudara perempuan dan seterusnya.
2. dari
sebab menyusu
a. ibu
yang menyusui, tremasuk ibunya ibu yang menyusui (nenek)
b. saudara
perempuan sepersusuan termasuk ibunya dan dan saudaranya.
c. Haram
karena perkawinan.
3. Haramm
karena perkawinan
a. Ibu
dari istri (mertua)
b. Anak
tiri, bila ibunya telah dicampuri.
c. Istri
dari anak (menantu)
d. Istri
bapak (ibu tiri)
e. Menikahi
dua wanita sekaligus. Keduanya muhrim. Misalnya dua orang wanita bersaudara.
4. Haram
karena sumpah Li’an
Lian
adalah perkataan suami kepada istrinya, dan ucapannya ialah sebagai berikut:
“saya persaksikan kepada Allah
bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa ia telah
berzina”
C. Wanita haram
sementara (selama waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu)
Beberapa
orang wanita haram dinikahi oleh seorang laki-laki apabila wanita tersebut
dalam keadaan sebagi berikut:
a. Dua
wanita bersaudara haram dinikahi lelaki dalam waktu bersamaan atau dimadu.
b. Wanita
yang terikat dengan laki-laki lain.
c. Wanita
dalam masa iddah.
d. Wanita
yang ditalak tiga.
e. Wanita
yang sedang ihram.
f. Wanita
musyrik.
g. Wanita
haram dinikah oleh seorang suami yang telah memiliki istri empat.
Wanita pezina.
Posting Komentar untuk "Perwalian dan al-Muharramat"