Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Perwalian dan al-Muharramat



1. PERWALIAN

A. Pengertian Perwalian
            Wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberi izin kepada seorang wanita untuk menikah. Wali merupakan rukun nikah yang harus ada dalam pernikahan. Tanpa wali maka pernikahan batal.
Allah swt. Berfirman :

Artinya : kemudian apabila habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Albaqarah : 234)
Dalam hadits imam 4 dinyatakan:

 Artinya : Barang siapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan oleh walinya, maka pernikahannya batal. (hadits imam 4 kecuali imam An Nasai)

B. Syarat Wali
            Wali nikah bertanggung jawab atas sahnya pernikahan, maka wali nikah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Islam, orang yang bukan muslim tidak sah mennjadi wali nikah. Allah swt berfirman :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi wali (mu). (Al maidah :51)

2.      Baligh, sudah berusia 15 tahun
Anak kecil, budak, dan orang gila tidak dapat menjadi wali nikah, karena mereka tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wali nikah.
3.      Berakal. Orang gila, kurang waras, kurang ingatan tidak dapat menjadi wali nikah.
4.      Merdeka.
Orang yang tidak memiliki kebebasan menggunakan haknya tidak dapat menjadi wali nikah. Orang dipenjara, karena haknya dibatasi oleh ketentuan hukum.
5.      Laki-laki.
6.      Adil
7.      Cerdas

C. Urutan Wali
            Jumhur ulama sepakat urutan wali nikah atau wali keturunan atau nasab sebagai berikut :
·         Ayah kandung
·         Kakek kandung ke atas
·         Saudara laki-laki kandung
·         Saudara laki-laki seayah
·         Saudara laki-laki seibu
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
·         Paman dari pihak ayah
·         Anak laki-laki dari paman dari pihak ayah

D. Jenis Wali

1.      Wali Nasab      : wali nikah karena ada hubungan nasab atau keturunan dengan wanita calon pengantin.
2.      Wali Mujbir     : yaitu wali yang dapat memaksa seorang wanita untuk menikah.
3.      Wali Hakim     : yaitu wali yang disebabkan oleh hukum atau hakim atau qodhi mempunyai hak wali karena berdasarkan keadilan hukum.
4.      Wali Tahkim : adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan.
5.      Wali Maula      : wali oleh tuan dari budak yang dimerdekakan.


2. AL-MUHARRAMAT

A. Pengertian Al-Muharramat
            Al-muharramat jama’ dari muhrim, artinya wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Al-muharramat terbagi atas  dua golongan : Muharramat selamanya dan muharramat sementara.

B. Al-Muharramat selamanya
            Almuharramat selamanya memiliki beberapa bagian, yaitu :
1.   Dari pihak keturunan (nasab)
a.       Ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, dan seterusnya ke atas.
b.      Anak, cucu perempuan ke bawah.
c.       Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
d.      Saudara perempuan ayah.
e.       Saudara perempuan ibu.
f.       Anak perempuan saudara laki-laki.
g.      Anak perempuan saudara perempuan dan seterusnya.
2.   dari sebab menyusu
a.       ibu yang menyusui, tremasuk ibunya ibu yang menyusui (nenek)
b.      saudara perempuan sepersusuan termasuk ibunya dan dan saudaranya.
c.       Haram karena perkawinan.
3.   Haramm karena perkawinan
a.       Ibu dari istri (mertua)
b.      Anak tiri, bila ibunya telah dicampuri.
c.       Istri dari anak (menantu)
d.      Istri bapak (ibu tiri)
e.       Menikahi dua wanita sekaligus. Keduanya muhrim. Misalnya dua orang wanita bersaudara.
4.   Haram karena sumpah Li’an
Lian adalah perkataan suami kepada istrinya, dan ucapannya ialah sebagai berikut:
“saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa ia telah berzina”

C. Wanita haram sementara (selama waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu)
Beberapa orang wanita haram dinikahi oleh seorang laki-laki apabila wanita tersebut dalam keadaan sebagi berikut:
a.       Dua wanita bersaudara haram dinikahi lelaki dalam waktu bersamaan atau dimadu.
b.      Wanita yang terikat dengan laki-laki lain.
c.       Wanita dalam masa iddah.
d.      Wanita yang ditalak tiga.
e.       Wanita yang sedang ihram.
f.       Wanita musyrik.
g.      Wanita haram dinikah oleh seorang suami yang telah memiliki istri empat.
Wanita pezina.
nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Perwalian dan al-Muharramat"