Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

IJMA



Pengertian Ijma
            Ijma menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah : kesepakat seluruh para mujtahid dikalangan umat islam pada suatu masa setelah Rasullulah SAW. Wafat atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.
            Apabila terjadi suatu kejadian yang dihadapkan pada semua mujtahid dari umat islam pada waktu kejadian itu terjadi, dan mereka sepakat atas hokum mengenainya, maka kesepakatan mereka itu disebut ijma. Kesepakatan mereka atas satu hukum mengenainya dianggap sebagai dalil, bahwasannya hukum tersebut merupakan hukum syara’ mengenai kejadian itu.

Ijma sebagai sumber dalil hukum
            Jumhur ulama berpendapat bahwa kedududkan ijma menempati salah satu sumber atau sesudah al-Quran dan sunnah. Ini berarti ijma dapat menetapkan hokum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur’an maupun sunnah. Untuk menguatkan pendapat ini jumhur ulama mengemukakan ayat al-Qur’an dan hadits Nabi. Diantara dalil ayat al-Qur’an adalah :
1.      Surat an-nisa:115
Artinya :”dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang ,mukmin, kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatanh yang telah dikuasainya itu dan kami masukan kedalam jahanam, dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”
            Dalam ayat ini, “jalan-jalan orang mukmin” diartikan sebagai apa-apa yang telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin. Inilah yang disebut ijma kaum mukminin. Orang yang tidak mengiktuti jalan orang mukmin mendapat ancaman neraka jahanam. Hal ini berarti larangan mengikuti jalan selain apa yang diikuti kaum mukminin, dan ini berarti disuruh mengikuti ijma.
            Adapun dari dalil sunnah, ada hadits Nabi yang terdapat dalam beberapa periwayatan yang berbeda rumusannya, namun sama maksudnya yaitu bahwa umat Nabi Muhammad SAW .tidak akan sepakat dalam kesalahan diantara rumusan hadits tersebut adalah :

            “umatku tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan. Umatku tidak akan sepakat melakukan kesesatan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesesatan . Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesalahan.
            Dalam hadits ini dijelaskan bahwa umat dalam kedudukannya sebagai umat yang sama-sama sepakat tentang sesuatu, tidak mungkin salah. Ini berarti ijma itu terpelihara dari kesalahan, sehingga putusannya merupakan hukum yang mengikat umat islam .

Peringkat Ijma
            Telah dijelaskan bahwa secara definitif ijma adalah kesepakat ulama mujtahid secara umum. Namun jumlah mujtahid itu tidak terbatas dan tempatnyapun terpencar, saling berjauhan , sehingga ada yang berpendapat bahwa mustahil ijma itu dapat dilaksanakan,  kecuali pada masa sahabat. Meskipun demikian, ijma sacara apa adanya dapat dan sering terjadi dengan bentuk dan tingkat kwalitas yang berbeda. Tingkatan kwalitas ijma itu sebagai berikut :
1.      Ijma sharih
            Yaitu ijma yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hokum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan (hasil ijtihadnya disebar luaskan melalui fatwa) , melalui lisan atau dalam bentuk perbuatan (mujtahid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata seluruh pendapat mereka mengahsilkan hokum yang sama atas hokum tersebut
            Bila ijma sharih ini berlangsung, maka dilalah (penunjukkan) –nya terhadap hukum adalah dlm tingkat qath’i dan hukum yang ditetapkannya bersifat qath’i, sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat dan tidak boleh seorangpun pada masa itu untuk menyanggahnya dan mujtahid yang telah mengemukakan pendapatnya tidak boleh mencabut atau mengubah pendapat yang telah dikemukakannya dalm ijma itu. Para ulama sepakat menerima ijma sharih ini sebagai hujjah syar’iyah dalam menetapkan hokum syara


2.                  Ijma sukuti
            Yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hokum suatu masalah dalam masalah tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak; dan ternyata tidak seorangpun diantara mujtahid lain yang mengemukakan pendapat berbeda atau yang menyanggah pendapat itu
            Ijma sukuti ini pengaruhnya terhadap hokum bersifat zhanni (tidak qath’i), atau merupakan juga dugaan kuat tentang kebenarannya. Karena itu tidak terhalang bagi mujtahid lain dikemudian hari untuk mengemukakan pendapat berbeda sesudah ijma tersebut berlangsung.

Ada ulama yang membagi peringkat ijma dari segi penerimaan ulama kepada ijma tersebut, yaitu:
a.      Ijma kaum muslimin
           Yaitu ijma menyeluruh dan merata dilakukan oleh semua orang islam yang termasuk di dalamnya para ulama dan orang awam. Ijma seperti ini ditempatkan pada 
Tempat yang tinggi, meskipun keberadaannya sangat langka. Umpanya kesepakatan tentang wajib zakat, puasa dan haji; atau haramnya zina, mabuk serta dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pokok dalam agama yang ternyata sampai sekarang tidak ada pendapat yang menolaknya

b.      Ijma para sahabat
           Ijma ini dapat diterima semua pihak, karena kemungkinan besar terjadinya, sebab jumlah ulama waktu itu masih terbatas; lingkungan tempat tinggalnya belum meluas ke seluruh pelosok dunia; masalah yang disepakatipun belum begitu banyak; dan kebenaran isinya cukup tinggi mengingat masa terjadinya dekat kepada Nabi.

c.       Ijma ahlul ilmi dalam segala masa
           Pengertian ijma yang berlaku secara umum adalah ijma dalam bentuk ini, karena pembahasan mengenai ijma itu menyangkut penggunaan ro’yu. Karenanya, maka suara (pendapat) yang diperhitungkan dalam ijma itu hanyalah orang yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad.






Referensi :
1.   Syarifuddin, Amir . 2011. Ushul Fiqh jilid 1. Jakarta: Kencana
     2. Syafe’i, Rachmat . 1999. Ilmu Ushul Fiqh cetakan 1. Bandung : CV.Pustaka Setia
nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "IJMA"