Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Hukum Syara'



HUKUM SYARA’
Definisi Hukum Syara’
الحكم لغة المنع والفصل والقضاء

الحكم الشرعي فى اصطلاح الأصوليين هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء او التخيير او الوضع
HUKUM (al-hukm) secara bahasa (etimologi) berarti mencegah, memutuskan. Menurut terminologi ushul fiqh, hukum syar’i adalah khitab (kalam) Allah Swt yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, baik berupa iqtidha` (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau meninggalkan), takhyir (memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadh’i (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang/māni’).

HUKUM TAKLIFI
Pengertian Hukum Taklifi
                     Hukum taklifi adalah ketentuan perkara yang diberatkan (diperintahkan, ditugaskan) atas mereka. Atau hukum taklifi adalah firman allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan. Atau hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.
ما اقتضى طلب فعل من المكلف او كفه عن فعل او تخييره بين الفعل والكف عنه

            Jika perintah memperbuat itu jazim (mesti diturut),… maka namanya ijab boleh juga disebut wajib. Jika perintah itu tidak jazim, hanya sebaliknya saja dikerjakan, sehingga jika ditinggalkan tidak menjadi apa-apa, maka namanya ialah nadab (dianjurkan), dan boleh juga disebut perintah sunnat.
Timbalannya ialah perintah meninggalkannya.
            Jika perintah meninggalkan itu jazim, namanya ialah tahrim (diharamkan) dan jika perintah meninggalkan itu tidak jazim namanya ialah karahah (makruh, atau kurang disukai). Jika khithab itu menunjukan, bahwa kita boleh bersukahati diantara memperbuatnya atau meninggalkannya, namanya ialah ibadah, atau halal, atau harus !
Hukum Syara’ Menurut Istilah Fuqaha
            Hukum syara’ menurut istilah fuqaha ialah hasil atau bekas dari hokum syara’ yang disebutkan oleh ulama-ulama Ushul Fiqh tadi.
1.      Wajib
Yaitu semacam perintah yang diberi pahala siapa yang mengerjakannya dan disiksa bagi siapa saja yang meninggalkannya.
Contoh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa(Qs: Al-Baqarah, 183)

2.      Mandub
Yaitu semacam perintah yang diberi pahala siapa saja yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi siapa saja yang meninggalkannya.
Contoh :
.يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.  (Al-Baqarah : 282).

3.      Mazhur  atau  Muharram  atau Haram:
Yaitu suatu larangan yang berdosa atau disiksa siapa memperbuatnya dan diberipahala bagi siapa yang meninggalkannya, karena takut akan allah.
Contoh : larangan mengumpat.
وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا………….
".. dan janganlah sebahagian drp kamu mengumpat sebahagian yang lain" (ayat 12 surah al-Hujarat)
4.      Makruh
Yaitu larangan yang diberi pahala orang yang meninggalkannya karena takut kepada allah dan tidak disiksa orang yang mengerjakannya.
Contoh :
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْلاَ تَسْأَلُواْعَنْأَشْيَاءإِن تُبْدَلَكُمْ تَسُؤْكُمْوَإِنتَسْأَلُواْعَنْهَا حِينَيُنَزَّلُالْقُرْآنُتُبْدَلَكُمْ عَفَااللّهُعَنْهَاوَاللّهُغَفُورٌحَلِيمٌ

 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. ( Al-Maidah : 101 ) 
5.      Mubah
Yaitu sesuatu pekerjaan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan dosa atau pahala jika dikerjakan atau ditinggalkan.
Contoh :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”. (Al-Maidah ; 5)




Kesimpulan
            Hukum taklifi ialah hukum yang memerintahkan atau melarang seorang mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan tersebut. hokum tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Hukum taklifi mempunyai 5 pembagian :

1.      Wajib
2.      Sunnah / Nadb
3.      Mubah
4.      Makruh
5.      Muharram / Haram

Daftar Pustaka
-          Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh jilid 1. Jakarta : Kencana.
-          Syafe’i, Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqh cetakan 1. Bandung : CV.Pustaka Setia
-          Amrullah, Abdul Karim. 1984. Pengantar Ushul fiqh. Jakarta : Pustaka Panjimas
nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Hukum Syara'"